- Penggunaan Seragam KORPRI Setiap Tanggal 17 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

SMP Negeri 1 Pameungpeuk menginformasikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) bahwa setiap tanggal 17 pada setiap bulan diwajibkan mengenakan Seragam KORPRI selama melaksanakan tugas di lingkungan sekolah.
Ketentuan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sekaligus sebagai wujud semangat profesionalisme, disiplin, serta penguatan jiwa korsa Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan.
Apabila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, maka penggunaan Seragam KORPRI dilaksanakan pada hari kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Boleh mendukung tim favorit hingga partai final, tetapi jangan sampai kalah oleh waktu!
Jangan jadikan begadang menonton Final Piala Dunia sebagai alasan untuk datang terlambat ke sekolah. Atur waktu istirahat dengan baik, bangun lebih awal, dan pastikan sudah berada di lingkungan sekolah sebelum gerbang ditutup pukul 07.00 WIB.
⏰ Datang Tepat Waktu
📚 Belajar dengan Semangat
🏆 Raih Prestasi Setinggi Mungkin
Disiplin Hari Ini, Prestasi Esok Hari!

