Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 1 Pameungpeuk
Pedoman bersama untuk membangun kehidupan sekolah yang tertib, disiplin, berkarakter, aman, nyaman, dan saling menghormati sebagai bagian dari budaya sekolah.
Tata tertib sekolah merupakan pedoman perilaku dan pembiasaan bagi peserta didik dalam menjalankan kehidupan sekolah. Ketentuan ini disusun untuk mendukung proses pendidikan, pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Ketentuan Tata Tertib
Ketentuan berikut menjadi kerangka informasi tata tertib SMP Negeri 1 Pameungpeuk dan dapat diperbarui sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Umum
Setiap peserta didik merupakan bagian dari warga sekolah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab bersama.
Hak Peserta Didik
- Belajar dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tertib, dan mendukung perkembangan diri.
- Mendapat perlakuan yang hormat, adil, dan tidak diskriminatif.
- Mengembangkan potensi, minat, bakat, dan prestasi melalui kegiatan pembelajaran maupun kegiatan kesiswaan.
- Mendapat pembinaan, pendampingan, dan kesempatan menyampaikan pendapat secara santun.
- Mendapat perlindungan dari kekerasan, perundungan, intimidasi, pelecehan, dan diskriminasi.
Kewajiban Peserta Didik
- Hadir tepat waktu, mengikuti pembelajaran, dan melaksanakan kegiatan sekolah sesuai ketentuan.
- Mematuhi tata tertib dan mengikuti arahan pendidik serta tenaga kependidikan dengan sikap hormat.
- Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Menjaga dan menggunakan fasilitas sekolah secara bertanggung jawab.
- Menjaga nama baik sekolah dalam interaksi langsung maupun di ruang digital.
- Bertanggung jawab atas tindakan, barang milik pribadi, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
- Menghormati warga sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Menjaga lingkungan sekolah tetap tertib dan nyaman.
Kehadiran dan Ketepatan Waktu
Kehadiran dan ketepatan waktu merupakan bagian penting dari pembentukan sikap disiplin.
- Hadir sesuai waktu yang ditetapkan sekolah.
- Mengikuti pembelajaran sampai selesai.
- Menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi.
- Tidak meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin.
Seragam
Seragam sekolah digunakan sesuai ketentuan hari, kegiatan, dan identitas sekolah.
- Menggunakan seragam sesuai jadwal.
- Seragam bersih dan dalam kondisi layak.
- Atribut sekolah digunakan sesuai ketentuan.
- Seragam olahraga digunakan sesuai kegiatan.
Kerapian dan Penampilan
Penampilan peserta didik diarahkan untuk mendukung kerapian, kesehatan, kesopanan, dan kesiapan belajar.
- Menjaga kebersihan dan kerapian diri.
- Menggunakan atribut sesuai ketentuan sekolah.
- Menjaga kebersihan pakaian dan perlengkapan belajar.
- Menghindari penampilan yang mengganggu proses pembelajaran.
Perilaku dan Etika
Setiap peserta didik diharapkan menunjukkan perilaku yang mencerminkan karakter positif dan penghormatan terhadap martabat orang lain.
- Bersikap santun kepada warga sekolah.
- Menghindari perundungan, penghinaan, dan kekerasan.
- Menjaga ucapan dan tindakan.
- Menghargai perbedaan dan keberagaman.
Penggunaan Gawai
Penggunaan gawai harus mendukung pembelajaran dan memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kebijakan sekolah.
Etika Digital dan Media Sosial
- Menggunakan internet, media sosial, dan platform digital secara santun, aman, bertanggung jawab, dan tidak merugikan orang lain.
- Tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghinaan, perundungan digital, konten yang melanggar kesusilaan, atau informasi pribadi orang lain.
- Menjaga privasi, keamanan akun, kata sandi, dan data pribadi diri sendiri maupun warga sekolah.
- Menghormati karya dan hak cipta serta mencantumkan sumber secara tepat ketika menggunakan karya pihak lain.
Fasilitas dan Lingkungan Sekolah
- Menggunakan ruang, peralatan, buku, perangkat teknologi, dan fasilitas sekolah sesuai fungsi dan ketentuan.
- Menjaga kebersihan, kerapian, kelestarian lingkungan, serta menghemat air dan energi.
- Melaporkan kerusakan atau kondisi yang berpotensi membahayakan kepada guru atau tenaga kependidikan.
- Menggunakan gawai sesuai izin dan kebutuhan pembelajaran.
- Tidak mengganggu kegiatan belajar.
- Tidak merekam atau menyebarkan konten warga sekolah tanpa dasar yang patut.
- Menjaga keamanan akun dan data pribadi.
Integritas Digital
Aktivitas di ruang digital perlu mencerminkan etika, tanggung jawab, keamanan, dan penghormatan terhadap privasi serta karya orang lain.
- Berkomunikasi secara santun dan bertanggung jawab.
- Memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.
- Tidak melakukan perundungan digital atau menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
- Menghormati privasi, data pribadi, dan hak cipta.
Larangan
Larangan ditetapkan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, martabat, dan proses pendidikan.
- Kekerasan fisik maupun verbal.
- Perundungan dan intimidasi.
- Membawa atau menggunakan barang yang membahayakan.
- Tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah.
Pembinaan
Penanganan pelanggaran diarahkan sebagai proses pendidikan yang membantu peserta didik memahami kesalahan dan memperbaiki perilaku.
- Klarifikasi dan komunikasi dengan peserta didik.
- Pendampingan oleh wali kelas atau pihak terkait.
- Pelibatan orang tua/wali apabila diperlukan.
- Pemulihan hubungan dan perilaku secara edukatif.
Ketentuan Sanksi dan Poin
Sistem poin sekolah digunakan sebagai instrumen pembinaan dan pemantauan kedisiplinan, bukan sebagai sarana untuk mempermalukan peserta didik.
- Poin dicatat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Pelanggaran ditindaklanjuti secara proporsional.
- Peserta didik diberi kesempatan melakukan perbaikan.
- Ketentuan rinci mengacu pada Sistem Poin sekolah.
Nilai yang Dibangun
Tata tertib diarahkan untuk membangun budaya sekolah yang positif dan mendukung perkembangan peserta didik.
Pembinaan Peserta Didik
Penegakan tata tertib dilakukan sebagai bagian dari proses pendidikan dan pembentukan karakter.
Pendekatan Pembinaan
- Humanis dan menghargai martabat peserta didik.
- Edukatif dan berorientasi pada perubahan perilaku.
- Preventif melalui pembiasaan dan keteladanan.
- Kolaboratif dengan orang tua/wali bila diperlukan.
Prinsip Penanganan
Setiap permasalahan peserta didik perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi, konteks, dan kepentingan terbaik peserta didik. Penyelesaian diarahkan pada perbaikan, pemulihan, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Sistem Poin Sekolah
Sistem poin menjadi bagian dari mekanisme pembinaan kedisiplinan peserta didik SMP Negeri 1 Pameungpeuk.
Fungsi Sistem Poin
Sistem poin digunakan untuk membantu sekolah melakukan pencatatan, pemantauan, pembinaan, dan evaluasi perilaku peserta didik secara terukur dan konsisten. Ketentuan nilai poin dan tindak lanjut mengikuti dokumen Sistem Poin yang ditetapkan sekolah.
Halaman ini merupakan media informasi tata tertib sekolah. Ketentuan teknis, besaran poin, prosedur pembinaan, serta bentuk tindak lanjut yang bersifat resmi mengikuti dokumen tata tertib dan kebijakan SMP Negeri 1 Pameungpeuk yang ditetapkan oleh sekolah. Apabila terdapat pembaruan, halaman ini perlu disesuaikan dengan dokumen terbaru.
Rujukan dan Kebijakan
Rujukan nasional yang relevan dengan tata tertib, pembinaan peserta didik, serta budaya sekolah aman dan nyaman.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadi salah satu rujukan utama dalam membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan ini mencakup kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Pedoman penyelenggaraannya juga diperkuat melalui Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Tata Tertib SMP Negeri 1 Pameungpeuk
Tertib dalam perilaku, santun dalam berinteraksi, dan aman dalam belajar.
